BATU BARA, HETANEWS.com - Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya 2 orang pria yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkoba jenis Sabu.

Selanjutnya dengan tidak membuang waktu Personil Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Ipda Junaidi, langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku.

Pelaku berhasil diringkus polisi pada 24 September 2023. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Personil Unit Sat Rskrim Polsek Medang Deras, pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung dihentikan.

Kedua tersangka bersama barang bukti sabu saat diamankan di Polsek Medang Deras. Foto: Ist

Pada saat diintrogasi dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ada terlihat salah seorang membuang barang bukti dengan menggunakan tangan sebelah kiri, namun setelah dipertanyakan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Pada saat dilakukan pengecekan status pelaku diketahui berinisial DP alias DN (25) merupakan warga Dusun III, Kota Baru, Desa Paya Lombang, Kecamatan. Tebing Tinggi, Kabupaten. Serdang Bedagai, sedangkan temanya AM alias MT (37) juga warga Dusun III, Kota Baru, Desa Paya Lombang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut barang bukti, 2 Paket besar narkotika jenis Shabu dan 1 Bungkus makanan kosong tempat Sabu langsung digelandang ke Polsek Medang Deras dan segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal
112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.