SIANTAR, HETANEWS.com - Polsek Siantar Martoba Iptu Riswan, melalui Satuan SPKT yang dipimpin Aipda Alles Napitu menyelesaikan kasus pencurian melalui Problem solving.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan mengatakan mendapatkan informasi dari warga akan adanya tindak pencurian di perumahan Green Jalan Dahlia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, pada Sabtu (23/09/2023) sekira pukul 20.00 wib.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Piket SPKT segera menuju lokasi dan mengamankan GS (15). Remaja ini telah mengambil uang 130 ribu rupiah dan satu kotak Beng-Beng dari warung milik Martua Saragih.
Namun, kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi. GS didampingi orangtuanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak.
"Kasusnya dihentikan, karena kedua belah pihak sepakat berdamai. Sudah diintruksikan kepada seluruh jajaran Polri agar permasalahan tipiring (tindak pidana ringan) dapat diselesaikan secara baik melalui problem solving," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (25/9/2023).
Komentar