SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Suardin als Pak Nanda (53) dihukum 8 tahun penjara denda 900 juta subsider 6 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (25/9/2023).
Majelis hakim diketuai Anggreana ER Sormin didampingi 2 hakim anggota Aries Ginting dan Deasy Ginting sependapat dengan jaksa, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Warga Emplasemen Marjandi Kecamatan Panombean Pane Simalungun itu ditangkap pada Senin, 8 Agustus 2023 di rumah Suryani (DPO) di Dusun I Karang Rejo Gunung Maligas. Dengan barang bukti sabu seberat 0,10 gram.
Menurut pengakuan terdakwa dan juga keterangan saksi-saksi, sabu tersebut dibeli dari Aseng (DPO) di kawasan Tanjung Pinggir Kota Siantar seharga 200 ribu. Sabu yang dibeli atas pesanan Suryani.
Usai menerima sabu dari Aseng, ia mengantarkan sabu ke rumah Suryani di Gunung Maligas. Dengan alasan mau mengambil bong (alat hisap), Suryani pergi meninggalkan terdakwa di rumahnya.
Saat menunggu, petugas dari kepolisian Aswin Manurung dan Sandro Purba bersama Donald Lumbantobing menangkap terdakwa bersama barang bukti tersebut.
Terdakwa Suardin dalam persidangan didampingi pengacara dari Posbakum yang ditetapkan hakim, Josia Manik SH. Atas putusan tersebut, terdakwa dan pengacara Josia Manik menyatakan pikir pikir.
"Masih pikir pikir yang mulia," kata terdakwa.
Komentar