SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jaksa Barry Sugiarto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Simalungun menghadapkan 2 terdakwa RR (41) dan MF (45), dalam kasus perzinahan.
Keduanya mengaku sarjana (S1) dan berprofesi sebagai kepala sekolah di Kabupaten Labuhan Batu. Kedua pasangan bukan suami istri itu dipergoki oleh suami RR yang merupakan anggota TNI sedang berada dalam 1 kamar di lokasi wisata di Simalungun.
Dimana RR masih terikat dengan hubungan perkawinan yang sah dengan suaminya berinisial RJ. Tapi terdakwa MF sudah bercerai dengan istrinya.
Diungkapnya kasus perselingkuhan RR dan MF oleh RJ pada Minggu 16 Juli 2023 pukul 17.00 WIB, keduanya ditemukan tidur bersama di dalam sebuah kamar hotel di Simalungun dan melakukan perzinahan.
Ketika itu, RJ mendapat informasi dari orang lain, jika istrinya sedang bepergian ke daerah wisata di Kabupaten Simalungun bersama dengan terdakwa MF. Kemudian RJ bersama dua saudaranya berangkat dari Labuhan Batu menuju Simalungun.
Untuk memudahkan penggerebekan, RJ yang seorang Anggota TNI, melaporkannya ke Polsek dan Koramil setempat. Selanjutnya malam itu, penggrebekan dilakukan dan polisi pun mengamankan kedua terdakwa.
Jaksa menjerat kedua terdakwa tersebut melanggar pasal 284 KUH Pidana (perzinahan).
Jaksa Barry yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (25/9/2023) membenarkan adanya kasus tersebut. Tapi persidangan digelar secara tertutup karena menyangkut asusila.
"Agenda persidangan pada Kamis mendatang adalah mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa. Karena pada sidang Kamis lalu semua keterangan saksi sudah didengarkan, termasuk RJ (suami RR)," kata Barry.
Diduga kedua oknum Kepala Sekolah yang dipergoki selingkuh itu sudah dicopot dari jabatannya.
Komentar