DELI SERDANG, HETANEWS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Kegiatan press release dimulai pukul 09:00 WIB.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023) mengatakan, barang bukti dan tersangka yang diamankan BNNP Sumut merupakan hasil pengungkapan 5 kasus berbeda.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP Sumut kepada media, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindak lanjuti hasil dari rapat terbatas mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Provinsi Sumatera Utara adalah jumlah Penyalahguna narkoba terbanyak di Indonesia, yang diperkirakan dari jumlah Penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sepertiganya berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
BNNP Sumut bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder yang ada di Sumatera Utara bersinergi dalam menekan angka peredaran gelap dan Penyalahgunaan narkotika. Dengan Jumlah total keseluruhan tersangka: 10 orang.
Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Komentar