SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Membuat skenario seakan akan menjadi korban begal, Juli Karisma Tarigan (22) dihukum 1 tahun penjara. Ia merupakan pegawai di kantor BriLink milik Saidin

Tugasnya menyetorkan uang hasil transaksi setiap hari, dengan cara mengantarkan ke rumah Saidin di Kampung IV Purwosari Kecamatan Bandar, Simalungun.

Tergiur dengan uang yang dibawa, ia pun bekerjasama dengan pacarnya M.Abdul Juahari alas Abdul (23). Dengan membuat skenario begal sehingga uang hasil kejahatannya sejumlah 68 juta digunakan untuk modal menikah.

Rencana itu dilakukan pada Rabu 4 Januari 2023 pukul 21.00 Wib. Terdakwa Karisma bersama temannya Anissa sesama pegawai BRI Link, seperti biasa hendak menyetor uang ke rumah majikannya Saidin di Dusun Karang Rejo Kerasaan Kecamatan Bandar.

Di tengah perjalanan seperti yang sudah direncakan, terdakwa Abdul dengan mengendarai Yamaha Verza BK 6054 TBJ warna hitam-merah, merampas tas berisi uang tunai Rp 68 juta dari tangan terdakwa Karisma. Lalu, terdakwa pura-pura menjerit minta tolong, "jambret, jambret".

"Kita dirampok Nisa, kata Karisma kepada Anissa yang sedang mengendarai sepeda motor.

Putusan Hakim Anggreana ER Sormin yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (21/9/2023) lebih ringan daripada tuntutan jaksa Fransiska Sitorus. Karena sebelumnya, Juli Karisma dituntut 1,6 tahun dan dipersalahkan melanggar pasal 374 (1) Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 363 (1) ke-4 KUHP.

Sedangkan terdakwa Abdul divonis 2 tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa.

Terbongkarnya sandiwara Juli dan Abdul, pasca kejadian mereka menikah. Sedangkan Abdul yang tak memiliki pekerjaan dicurigai karena membeli Sepeda motor Honda CBR.

Pasutri ini pun diamankan petugas dan mengungkap kedoknya. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk biaya nikah, membeli sepeda motor Honda CBR.

Juga diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai polisi kepada terdakwa dengan maksud untuk membekukan kasus pencurian yang dilakukan pasutri itu. Selebihnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian uang tunai Rp.68.000.000,- 3 unit mesin EDC, dan 2 kartu ATM. Total kerugian senilai Rp.93.000.000.