SIANTAR - Rencana revitalisasi Gedung IV Pasar Horas Jaya oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) terhambat karena gedung pasar horas itu tidak memiliki sertifikat.
Sebagai informasi, wacana revitalisasi gedung IV itu ada sejak Oktober 2022, namun hingga September 2023 perbaikan tak kunjung dilakukan.
Menurut Dirut PD PHJ Bolmen Silalahi syarat utama dalam proses revitalisasi adalah sertifikat gedung IV tersebut.
Ia mengatakan pentingnya dokumen itu akan ditembuskan ke kementerian ATR/BPN.
Sementara sampai saat ini sertifikat gedung Pasar Horas belum ada dan baru diproses di BPN Siantar.
Baca juga: Rencana Revitalisasi Gedung Pasar Horas Dinilai Janggal
"Sertifikat gedung belum ada. Saat ini sedang dalam proses pengurusan gedung empat," kata Bolmen melalui pesan singkat, Selasa (19/9/2023).
"Salah satu syarat utamanya sertifikat harus ada,” kata Bolmen menambahkan.
Saat ditanya, Bolmen tidak merinci apa alasan lain selain sertifikat gedung yang membuat gagalnya revitalisasi. Menurutnya hal itu kewenangan Dinas UKM Koperasi kota Pematang Siantar.
"Untuk lebih jelasnya ke Dinas UKM Koperasi saja. (Kadis) beliau yang menjadi pic-nya,"sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pematang Siantar mendorong BPN Kota Pematang Siantar untuk mempercepat pengurusan sertifikat gedung Pasar Horas Jaya.
Susanti memastikan akan mendatangi Kemendag dalam upaya mempercepat revitalisasi pasar setelah sertifikat itu terbit.
Baca juga: BPN Siantar Diminta Percepat Sertifikat Gedung Pasar Horas