SIANTAR, HETANEWS.COM - Terkait adanya informasi sekitar 500an Ha Hutan dialih fungsikan di Kecamatan Hatonduhan, bahkan berdasarkan informasi hutan ini ada dikelolah oleh perusahaan maupun pribadi pengamat hukum meminta pihak Kehutanan turun langsung dan jika terjadi pelanggaran segera ditindak.

Hal itu diutarakan oleh Eddi Sihombing, Selasa (19/09/2023) berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi uu. Dalam aturan tersebut, mengatur beberapa perubahan ketentuan uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana telah diubah dengan uu nomor 19 tahun 2004 tentang perpu no 1 tahun 2004 tentang perubahan atas uu nomo 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi uu.

"Pada pasal 50 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Terhadap setiap orang yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi pidana pling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 7,5 M sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 3,"jelasnya.

Untuk itu Eddi mendesak pihak kehutanan untuk langsung mensurvei langsung ke lokasi.

"kalau dilapangan terbukti ada penyalahgunaan segera dilakukan pendindakan, apalagi sesuai dengan amanah UU tadi sudah jelas aturannya, " Ucapnya.

BACA JUGA : https://www.hetanews.com/article/273822/benarkah-sekitar-500an-ha-hutan-dialihkan-fungsikan-di-kecamatan-hatonduhan

Diberitakan sebelumnya Informasi tersebut pun coba ditelusuri oleh tim hetanews, berdasarkan informasi dari warga sekitar yakni di Nagori Bosar dan di Nagori Buntu Turunan, kawasan ini sudah lama dialih fungsikan menjadi penanaman kelapa sawit.