SIANTAR - Negosiasi pembayaran pesangon bekas karyawan PT Intra-Sentosa Pematang Siantar belum memenuhi titik temu, meski diberi waktu 2 minggu.
Pihak pengusaha mengaku tak mampu membayar jumlah pesangon yang ditawarkan. Sementara di pihak DPC FTA-SBSI tetap menuntut dengan rencana aksi unjuk rasa.
“Pihak DPC FTA-SBSI Siantar tidak terima dengan angka (Nominal) yang semampu pihak PT Intra-Sentosa, sehingga keputusan belum ada,” ujar Mandor PT Intra-Sentosa Hendriben Situmorang saat dihubungi Hetanews, Selasa (19/9/2023).
Hendriben menilai, selama ini penyelesaian masalah antara bekas karyawan dengan pengusaha itu tidak pernah dipertemukan secara langsung. Ia mengatakan pihak FTA-SBSI yang mewakili 4 orang bekas karyawan.
“Selalu pihak FTA-SBSI yang selalu menghadap ke pihak PT Intra-Sentosa,” ucapnya.
“Terkait angka yang telah disepakati, belum ada angka yang pasti dari kesepakatan hasil mediasi kemarin. Hanya saja mediasi tersebut dilakukan untuk memberi tenggang waktu kepada pihak PT Intra-Sentosa,” ujarnya menambahkan.
Sementara, Ketua DPC FTA-SBSI kota Pematang Siantar Ramlan Sinaga menilai pihak pengusaha yakni PT Intra-Sentosa telah ingkar janji, padahal sudah diberi waktu 2 minggu.
Baca juga: Unjuk rasa Batal Digelar, PT Intra Minta Waktu 2 Minggu Bayar Pesangon

Sampai saat ini, kata Ramlan, 4 orang bekas karyawan Intra yang mereka dampingi masih menunggu kepastian.
”Pihak Intra mengingkari janji. Dalam arti pihak intra tidak mengindahkan angka pesangon sesuai hasil mediasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan kemarin itu. Mereka (Intra) meminta nego, sangat jauh dari angka yang telah disepakati,” kata Ramlan saat dihubungi Hetanews.
Ramlan Sinaga menyebut akan menuntut pengusaha melalui aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes.
“Selanjutnya kita akan melakukan aksi protes, apabila pihak intra menginginkan aksi demo, kita (FTA-SBSI) siap akan turun ke jalan,” tutur Ramlan.
Sebelumnya, Disnaker Pematang Siantar telah memediasi kasus pemberhentian 4 orang bekas karyawan PT Intra- Sentosa dengan pengusaha.
Setelah dimediasi oleh Mediator sebanyak 3 kali, Disnaker menganjurkan penyelesaian masalah.
Untuk diketahui, 4 orang karyawan yang bekerja sebagai Mandor di PT Intra- Sentosa diberhentikan. Saat dimediasi, DPC FTA-SBSI mendampingi mereka.
Adapun 4 orang tersebut telah mengabdi di perusahaan selama puluhan tahun, namun diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon.
Baca juga: Disnaker Beri Anjuran Terkait Sengketa Bekas Karyawan PT Intra dengan Pengusaha