SIANTAR - Bawaslu Kota Pematang Siantar sejauh ini belum dapat menindak APK Bacaleg yang terpajang di sejumlah titik di pusat kota. Sementara KPU Siantar menyatakan tahapan Pemilu saat ini belum memasuki jadwal kampanye.

Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPH2H) Bawaslu Siantar, Franki D Sinaga mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan Pemko Siantar untuk menertibkan APK tersebut.

“Bawaslu sudah mengingatkan Pemko Siantar soal estetika kota. Agar melalui satpol PP untuk melakukan penertiban APK,” katanya saat dihubungi, Selasa (19/9/2023).

Ia mengakui belum mengagendakan pertemuan kepada pengurus partai politik untuk memberi imbauan agar mengikuti aturan PKPU tentang Kampanye pemilu.

Meski demikian pihaknya sudah melayangkan surat imbauan ke setiap Parpol.

“Forkopimda juga belum dapat ditemui Bawaslu, untuk membahas soal peraturan PKPU tentang Kampanye terkait APK peserta pemilu,” ucapnya.

Komisioner KPU Pematang Siantar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gina Ruth Fefiliana Ginting mengatakan jadwal masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024.

Hal itu, kata Gina, sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

“Setelah tahapan kampanye berakhir, tahapan masa tenang,” kata Gina dalam pesan singkat kepada Hetanews.

Ia melanjutkan, ada 9 metode kampanye diatur dalam pasal 26, salah satunya kampanye lewat alat peraga kampanye atau APK.

APK yang difasilitasi KPU akan ditempatkan di sejumlah titik yang disediakan.

“Dalam hal ini, KPU Siantar akan berkoordinasi dengan Pemko Siantar perihal peletakan APK,” katanya.

“Seperti Tahun 2019, KPU nantinya akan menerima alamat dan titik titik pemasangan dari hasil koordinasi dengan Pemko Siantar,” ucapnya.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Spanduk Caleg Warnai Kota Siantar