SIANTAR - Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menyampaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar tentang penetapan lokasi pembangunan jalan lingkar luar (outer ring road ) bagian Barat Kota Pematang Siantar, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam surat tersebut, Siantar dinilai sebagai kota yang sangat strategis, menghubungkan Pantai Barat dan Pantai Timur Sumatera Utara (Sumut).

Di sisi lain, arus lalu lintas yang cukup padat, sebagai kota kedua terbesar di Sumut, Pematang Siantar tumbuh dan terus berkembang sebagai kota barang, dagang, dan jasa serta sebagai kota budaya dan kota kuliner.

Dengan arus lalu lintas yang cukup tinggi, pengalihan arus lalu lintas dinilai sebagai salah satu solusi yang sangat strategis.

Menurut Susanti, hampir 10 tahun Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar merencanakan adanya outer ring road atau jalan lingkar luar. Rencananya, jalan lingkar tersebut sepanjang 16 kilometer.

Rinciannya, 5,9 kilometer merupakan lahan milik Pemko, Pematang Siantar, sedangkan selebihnya adalah tanah warga, PTPN III maupun PTPN IV, baik itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif maupun eks HGU.

"Dengan arus lalu lintas mulai padat, sehingga masyarakat Kota Pematang Siantar berharap dengan adanya ringroad," kata Susanti dalam keterangan Diskominfo Siantar, Selasa (19/9/2023)

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Pematang Siantar Imansyah Lubis mengatakan, pihaknya prinsipnya siap menjalankan amanah dari masyarakat yang dititipkan.

Imansyah mengibaratkan, dalam menyelesaikan suatu pekerjaan seperti makan bubur, yakni dari pinggir dan dari yang dingin.

"Karena kalau tidak kita selesaikan, kapan selesainya," sebutnya.