SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Pelaku pembunuhan sadis, Safrin Dwifa (23) warga Medan mengakui memang niat merampok di rumah korban. Meski keluarga korban merasa kurang puas dengan terdakwa yang diduga memiliki motif lain.

Seperti diungkapkan ibu korban br Sembiring yang menjadi saksi dalam persidangan, Selasa (19/9/2023). Ia masih memiliki kecurigaan motif yang menyebabkan anak dan cucunya dibunuh secara sadis. Karena saat kejadian, korban sedang memasak ikan "jadi siapa yang matikan kompor,?".

Hal inilah yang tidak terungkap sama sekali, keluarga masih menduga ada pelaku lainnya yang diduga bekerjasama dengan terdakwa.

Namun dalam persidangan siang itu, terdakwa secara jelas mengakui jika ia bekerja sendiri dan motifnya murni untuk merampok.

"Niat saya murni mau merampok," kata terdakwa Safrin.

Selain ibunya korban, turut didengar keterangan saksi suami korban marga Pasaribu (suami ke-2), tetangga, pacar pelaku, Abang korban dan teman terdakwa yang sempat tinggal 1 rumah.

"Cuma 6 bulan kami tinggal 1 rumah, karena saya pindah," kata teman pelaku yang tidak mengetahui peristiwa pembunuhan itu. Ia hanya mengetahui jika selama tinggal 1 rumah, pelaku bersikap baik dan tidak hal yang mencurigakan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Safrin membunuh korban dengan menikami sekujur tubuh korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan. Pembunuhan itu terjadi di rumah korban kompleks Perumnas Mutiara Landbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Simalungun.

Ia pun merencanakan pembunuhan dengan lebih dulu membeli pisau pada 12 April 2023 disalah satu Toko peralatan di daerah Perdagangan. Terdakwa masih bertetangga dengan korban, karena hanya tinggal sementara di kompleks perumahan tersebut.

Awalnya, ketika terdakwa hendak Sholat Jumat melintas rumah korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (43). Ia melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1904 DC parkir di teras rumahnya. Lalu berniat hendak mengambil mobil tersebut karena terdesak hendak membayar hutangnya.

Terdakwa pun masuk ke dalam rumah korban pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 14.40 melihat. Saat itu suasana sepi dan pintu rumah korban terbuka.

Sampai di dalam rumah, ia melihat anak korban Antonius Ferdinand Lumban Gaol (13 tahun) tertidur. Terdakwa menuju kamar utama tapi dipergoki korban Lenni dan mengatakan "siapa kau, mau ngapai'.

Tapi terdakwa yang sudah menyelipkan pisau di sakunya langsung menyayat leher korban. Sehingga korban terjatuh ke tempat tidur. Meski sudah tak berdaya, terdakwa terus menikami tubuh korban di bagian punggung, wajah, dada, dan leher dalam posisi jongkok.

Terdakwa baru berhenti menikami korban setelah mendengar suara anak korban yang telah terbangun. Korban anak berada tepat di belakang terdakwa sambil mengatakan "kenapa kau tikami mama ku".

Safrin berbalik dan langsung menyayat bagian leher anak korban. Ketika korban masih bergerak ia pun kembali menikam anak dengan posisi jongkok bagian punggung, lengan dan sekujur tubuh.

Kala itu, tangan pelaku sempat luka karena pisaunya sendiri saat menikam anak korban, tapi melesat. Ia baru berhenti melakukan penikaman setelah mendengar suara anjing menggonggong.

Pelaku membersihkan pisau dan meninggalkan pisau di tepi bak mandi rumah korban. Lalu memeriksa isi lemari korban tapi tidak menemukan barang berharga. Sehingga hanya membawa kabur hape milik Samsung type A-30S korban dan pergi meninggalkan rumah tersebut sambil menutup pintunya.

Korban diketahui 2 hari kemudian dan nyaris membusuk karena luka tikaman di sana sini oleh saksi Rahel Pasaribu. Karena korban tidak bisa dihubungi.

Sedangkan pelaku sempat meminta tolong kepada saksi Sahrial untuk mengobati tangannya yang terluka. Terdakwa berbohong kepada Sahrial jika dirinya baru dirampok atau kena begal.

Jaksa Saman Dhohar Munthe dan Weni Julianti menjerat terdakwa dengan pasal 340 atau kedua pasal 349 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.