SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Terbukti membunuh bayinya yang baru dilahirkan, terdakwa Anggi Julianti (23) dituntut hukuman 9 tahun penjara. Denda 1 Milyar, jika tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan kurungan.
Demikian tuntutan jaksa Fransiska Sitorus yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri Simalungun.
Warga Bagot Puloan Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Simalungun itu dipersalahkan Jaksa melanggar pasal 76 d yaitu pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terdakwa merupakan seorang janda yang memiliki 1 orang anak. Setelah 2 tahun menjanda, tepatnya pada November 2022 ia berkenalan dengan Frendika Sinaga melalui FB. Keduanya bertemu di Kota Siantar dan melakukan persetubuhan di salah satu penginapan di lokasi Tanjung Pinggir.
Sebulan kemudian, terdakwa mengetahui dirinya hamil sedangkan Frendika Sinaga tidak bisa lagi dihubungi. Terdakwa pun menjadi malu dan nekat melakukan hal keji tersebut.
Ia takut diusir dari kampungnya jika ketahuan hamil dari hasil hubungan gelap. Ketika anaknya lahir, ia membekap mulut bayi hingga meninggal dan mengubur di lokasi perkebunan sawit milik warga yang tidak jauh dari rumahnya.
"Setelah bayi saya lahir Jumat 23 Juni 2023 pukul 01.00 WIB dini hari, bayi itu menangis lalu dengan telapak tangan kanan saya tutup mulutnya hingga tidak bernafas lagi yang mulia," ucap terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Anggi memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
Persidangan dipimpin hakim Golom Silitonga, Yudi Dharma dan Widiastuti dinyatakan ditunda hingga Selasa (36/9/2023) mendatang, untuk pembacaan vonis.