SIANTAR - Berkaca dari kasus pencurian yang marak terjadi di kios Pasar Horas Jaya, praktisi hukum mengkritik pihak kepolisian yang kadang tidak memproses pelaku pencurian dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 Juta.
Sebagai informasi, Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 khususnya Pasal 2 ayat (2), mengatur nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.
Akan tetapi tidak semua pencurian di bawah Rp 2.5 Juta masuk kategori ringan sesuai Perma tersebut. Namun ada ketentuan lain yang mengaturnya, yakni Pasal 363 KUHP.
Melihat peristiwa pencurian yang marak terjadi di Pasar Horas Kota itu, Praktisi hukum Parluhutan Banjarnahor menilai, pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP apabila pencurian dilakukan dengan pemberatan.
“Jika perbuatan itu dilakukan di malam hari yang mana dapat diasumsikan Kios kosong, atau pencuriannya dibarengi pembobolan, pengrusakan, sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan pencurian dengan pemberatan,” katanya Senin (18/9/2023).
Oleh karena itu, menurut Banjarnahor, Perma No 2 Tahun 2012 tidak serta merta membebaskan pelaku pencurian dari perbuatannya, walaupun nilai kerugian korban dibawah Rp 2,5 Juta.
Sebelumnya, Perusahaan Daerah Pasar Horas (PDHJ) menyebar selebaran berisi foto dan identitas terduga pelaku pencurian. Upaya itu dilakukan agar para pedagang di pasar tradisional itu waspada terhadap aksi pelaku.
Koordinator keamanan dan ketertiban pasar, Joseph Saragih, mengatakan para pelaku sudah sering diamankan namun bebas dari jeratan hukum karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 Juta.
Adapun para pelaku kerap mencuri tabung gas dari kios pedagang dan barang lainnya yang nilai tak sampai Rp Rp 2,5 Juta.
Selama peristiwa pencurian itu terjadi, Koordinator keamanan dan ketertiban pasar selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Selama ini kendala kita karena pelakunya ini melakukan pencurian barang dibawah dari Rp 2 Juta. Karena kan yang di curi Tabung Gas,” ujar Joseph.
Baca Juga: PDPHJ Sebar Foto Terduga Pelaku Pencurian Agar Pedagang Waspada