SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Pemilik sepeda motor Honda Karisma BK 2495 GU, Zainal Abidin kecewa dan hampir menangis ketika tahu jika sepeda motornya tidak bisa diambil kembali karena dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal itu diketahuinya ketika Zainal mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun di Jalan Asahan Km 4, Senin (18/9/2023).

"Disuruh polisi Marga Hutasoit aku ke kejaksaan ngambil keretaku, jadi datanglah aku ke sini. Kalau gak disuruhnya, mana tahu aku datang ke sini," katanya kepada petugas Kamdal dan mengarahkan agar langsung menemui jaksanya ataupun petugas barang bukti.

Setelah mendapatkan penjelasan dari jaksa dan juga petugas BB, ia pun kecewa dan hampir menangis. Karena sepeda motor miliknya dinyatakan dirampas untuk negara dalam kasus pencurian atas nama terdakwa Paharuddin Sirait.

Ditanya hetanews siang itu, sepeda motornya itu tidak ada kaitannya dalam kasus Paharuddin. Karena, saat ia ditangkap ketika mencuri kelapa sawit bersama Paharuddin sudah dibebaskan melalui Restorative Justice oleh Polsek Tanah Jawa.

Namun, Paharuddin kembali mengulangi perbuatannya dan ditangkap lagi.

Ironisnya, polisi marga Hutasoit malah mengambil sepeda motor Zainal dari rumahnya. Saat itu, Zainal sudah pergi merantau hanya orangtuanya yang ada di si rumah.

"Kata polisi Hutasoit itu, cuma ditunjukkan aja BB nya nanti kami kembalikan lagi. Kami percaya dan kereta ku itu dibawahnya," jelas Zainul.

Selama proses, Zainul tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebagai pemilik kendaraan yang dilampirkan dalam berkas Paharuddin.

Ironisnya, hingga perkara tersebut vonis pada 17 Juli 2023. Oknum polisi tidak ada menginformasikan kepada Zainul sehingga sepeda motor nya pun dirampas negara.

"Semalam, aku disuruh Pak Hutasoit datang jumpai jaksa. Dengan mengatakan 'datang aja jumpai jaksanya, tinggal ambil aja itu keretanya,tapi kau bawalah surat suratnya," kata Zainul menirukan ucapan Hutasoit.

Zainul pun mendatangi kantor jaksa dengan membawa BPKB dan STNK bukti kepemilikan. Tapi semua hanya sia sia karena perkaranya sudah incrahct atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sebagai masyarakat ya percaya ucapan Pak Polisi, tapi rupanya Kereta ku sudah tak bisa diambil lagi dan saran jaksa ikut lelang," katanya sedih.

Dimana dalam perkara Paharuddin itu, selain Honda Karisma milik Zainul ada juga Honda Revo (milik Paharuddin) yang turut dirampas negara.

Jaksa Penuntut Umum Barry ketika ditanya hetanews membenarkan jika sepeda motor tersebut sudah dirampas negara. Sesuai putusan hakim PN Simalungun.