HUMBAHAS - Satreskoba polres Humbahas mengamankan 9 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu sepekan dari lokasi yang berbeda. Kesembilan terduga pelaku itu diantaranya 6 laki-laki dan 3 perempuan.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan , pelaku pertama yang ditahan adalah seorang wanita berinisial AG yang bekerja di sebuah cafe di Desa Sosorgonting, Selasa (12/09/2023) dalam razia gabungan.
Pada Kamis (14/09/2023) timnya berhasil meringkus 2 orang perempuan yakni ER. Selanjutnya seorang pemuda GP (28) asal Medan kedapatan menguasai narkoba.
"Dari tangan tersangka kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram, dia merupakan warga Medan," ungkap Syamsul dalam keterangan tertulis, Senin (18/9).
Pada Sabtu (16/09/2023) malam sekitar pukul 22:35 Wib, polisi mengamankan 5 orang pria karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2.86 gram.
"Awalnya kami menangkap JA dan RI di SPBU Nagasaribu, setelah dilakukan pengembangan kepada kedua pelaku, akhirnya kita berhasil meringkus NL, AL dan NL yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diproses lebih lanjut.
Tersangka AG telah kita kirim ke rehabilitasi, dan 8 orang lainnya masih diproses secara intensif.
Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.