SIANTAR - Disnaker Siantar melakukan sosialisasi Hubungan Industrial dan UU Ketenagakerjaan kepada pengusaha dan Pekerja/Buruh, di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Senin (18/09/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas paramedis dan non paramedis RS Vita Insani.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja medis/non medis akan hak-haknya sebagai pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan bertujuan agar pekerja memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja, dan jika terjadi perselisihan hubungan industrial," tandasnya.
Adapun hubungan Industrial adalah suatu sistem atau hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang ataupun jasa, yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Menurut Wali kota Susanti, ketika suasana nyaman bisa terwujud, maka investor akan melirik Kota Pematang Siantar.

Bukan hanya di sektor kesehatan, tapi juga di bidang pariwisata, kuliner, dan sektor yang lain. Dengan begitu, ketika ada lapangan pekerjaan yang baru, maka tingkat pengangguran di Pematang Siantar akan terus menurun.
Kenyataan di lapangan selama ini, sambungnya, masih banyak ditemui masalah, termasuk antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga diperlukan upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
“Tentunya hubungan industrial dapat dilaksanakan apabila kedua belah pihak, baik itu antara pekerja dan pengusaha, mematuhi tugas, kewajiban, dan haknya. Jadi harus seimbang,” terang dr Susanti.
Ia berharap para pelaku usaha, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain, mendapatkan pemahaman yang sama sehingga hubungan yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan di Kota Pematang Sianțar dapat terus terwujud.