SIANTAR, HETANEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pematang Siantar mengklaim telah melakukan penertiban sejumlah gambar Caleg yang bertaburan (menempel) di Kota Siantar,meski masa kampanye belum dimulai.
Meski sudah ditertibkan, sejumlah poster/spanduk, baliho yang di gunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) oleh peserta pemilu masih banyak bertebaran di berbagai wilayah kota Pematangsiantar.
Seperti pengamatan hetanews.com, Minggu (17/9/2023), sejumlah APK menjamur di sekitar pemukiman di wilayah kampung Kristen, lapangan bola atas, bahkan sampai di area pemakaman umum, sekitaran tempat ibadah dan sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dari Satuan Polisi Pamong Praja kota Siantar Mangaraja Tua Nababan mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan Hetanews.
Kemudian pihak nya akan segera melakukan tindakan penertiban APK yang masih ada berdiri atau bertebaran di wilayah kota Pematangsiantar.
" Selamat hari Minggu bang, terimakasih infonya, segera besok hari Senin (18/09/2023) kita (Satpol-PP) akan menertibkan Apk yang masih berdiri di wilayah yang telah di informasikan," ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Diketahui, selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.