SIANTAR, HETANEWS.com - Tiga pengedar sabu diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Vitaya Yudha, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Para pelaku yang diketahui berinisial S alias K (54), YAH (33) dan TW (27), ditangkap berdasarkan dengan adanya informasi dari masyarakat

"Jadi kita mengamankan pelaku S ini hari selasa tanggal 12 September 2023 dan yang pertama kita amankan itu pelaku berinisial S alias K, saat dilakukan penggeledahan dikediaman S ini, ditemukan narkotika jenis sabu dari sebuah toples dengan berat brutto 2,34 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp dan uang tunai sebesar Rp 1 juta," ucap Humas Polres Iptu Jimmi melalui pesan tertulisnya, Sabtu (16/9/2023).

Saat dilakukan introgasi, S mengaku kalau ia mendapatkan sabu itu dari Kota Medan. Bahkan S baru saja menjual sabu itu kepada dua orang pemuda. Sehingga personil langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua orang tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berinisial YAH dan TW berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 2 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram, 1 buah bong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, dan 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu.

"Kini ketiganya sudah kita tahan di RTP Polres dan juga sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan," tutupnya.