SIANTAR - Pemko Pematang Siantar kembali mewacanakan relokasi pedagang daging pinggir jalan. Saat ini, sekitar 17 lapak pedagang didata oleh SatPol PP. Begitupun, rencana relokasi masih mendapat penolakan dari pedagang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Rilan Pohan menuturkan, relokasi pedagang direncanakan di Pasar Horas maupun Pasar Dwikora.
Relokasi ini mempertimbangkan aspek estetika kota serta kenyamanan masyarakat.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih sebatas melakukan edukasi kepada pedagang daging yang berjualan di pinggir jalan.
"Data terakhir yang kita miliki itu ada 17 pedagang di empat kecamatan. Seperti di Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Utara," kata Rilan ditemui di kantor SatPol PP, Jumat (15/9/2023).
Rilan mengakui berbagai macam respons dari pedagang mengenai wacana relokasi tersebut.
Meski hal ini membutuhkan proses panjang, Rilan menyebut sejauh ini Pemko mewacanakan perpindahan ke pasar tradisional.
"Ada yang ikut pemerintah, ada yang responnya berdagang di rumah saja. Kalau opsi pemindahannya ada dua, kalau nggak Pasar Horas, Pasar Dwikora," tutur Rilan.
Ditemui terpisah, seorang pedagang daging di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Selatan, menolak direlokasi.
Ia menyebut pemindahan lokasi membuat dagangannya tidak laku. Penolakan tersebut ditandai dengan pembubuhan tanda tangan dari form yang disodorkan oleh petugas SatPol PP.
"Kami menolak pindah karena disinikan tempatnya sudah banyak yang tahu. Pembeli yang datang dari Tanah Jawa, Sidamanik belanjanya di sini," katanya.
"Kalau kami dipindahkan, nanti jualan ini nggak laku. Bayar sewa kios lagi, otomatis harga jual daging kan dinaikkan. Kalau di sini lebih murah. Nggak ada sewa kios," tutur Sinaga.
Ia menyebut pedagang di pinggir jalan DI Panjaitan sudah eksis sejak belasan tahun lalu. Lokasi tersebut tak jauh dari Pasar Pagi. Selain di pinggir jalan, pedagang juga berjualan di depan rumah mereka.