SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Safrin Dwifa (23) warga Medan secara sadis membunuh 2 korban (ibu dan anak) hingga 13 tusukan. Ia diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (14/9/2023).

Menurut dakwaan jaksa Firmansyah dan Weni Julianti Situmorang SH, terdakwa Safrin membunuh korban dengan menikami sekujur tubuh korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan. Pembunuhan itu terjadi di rumah korban kompleks Perumnas Mutiara Landbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Simalungun.

Ia pun merencanakan pembunuhan dengan lebih dulu membeli pisau pada 12 April 2023 disalah satu Toko peralatan di daerah Perdagangan. Terdakwa masih bertetangga dengan korban, karena hanya tinggal sementara di kompleks perumahan tersebut.

Awalnya, ketika terdakwa hendak Sholat Jumat melintas rumah korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (43). Ia melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1904 DC parkir di teras rumahnya. Lalu berniat hendak mengambil mobil tersebut karena terdesak hendak membayar hutangnya.

Terdakwa pun masuk ke dalam rumah korban pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 14.40 melihat. Saat itu suasana sepi dan pintu rumah korban terbuka.

Sampai di dalam rumah, ia melihat anak korban Antonius Ferdinand Lumbangaol (13 tahun) tertidur. Terdakwa menuju kamar utama tapi dipergoki korban Lenni dan mengatakan "siapa kau, mau ngapai'.

Tapi terdakwa yang sudah menyelipkan pisau di sakunya langsung menyayat leher korban. Sehingga korban terjatuh ke tempat tidur. Meski sudah tak berdaya, terdakwa terus menikami tubuh korban di bagian punggung, wajah, dada, dan leher dalam posisi jongkok.

Terdakwa baru berhenti menikami korban setelah mendengar suara anak korban yang telah terbangun. Korban anak berada tepat di belakang terdakwa sambil mengatakan "kenapa kau Tikami mama ku".

Safrin berbalik dan langsung menyayat bagian leher anak korban. Ketika korban masih bergerak ia pun kembali menikam anak dengan posisi jongkok bagian punggung, lengan dan sekujur tubuh.

Kala itu, tangan pelaku sempat luka karena pisaunya sendiri saat menikam anak korban, tapi melesat. Ia baru berhenti melakukan penikaman setelah mendengar suara anjing menggonggong.

Pelaku membersihkan pisau dan meninggalkan di tepi bak mandi rumah korban. Lalu memeriksa isi lemari korban tapi tidak menemukan barang berharga. Sehingga hanya membawa kabur hape milik Samsung type A-30S korban dan pergi meninggalkan rumah tersebut sambil menutup pintunya.

Korban diketahui 2 hari kemudian dan nyaris membusuk karena luka tikaman disana sini oleh saksi Rahel Pasaribu. Karena korban tidak bisa dihubungi.

Sedangkan pelaku sempat meminta tolong kepada saksi Sahrial untuk mengobati tangannya yang terluka. Terdakwa berbohong kepada Sahrial jika dirinya baru dirampok.

Saat menuju rumah sakit, hape yang dicuri terdakwa jatuh. Sahrial merasa curiga dengan gelagat terdakwa karena tasnya ada di rumah, artinya terdakwa tidak kena begal.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 340 atau kedua pasal 349 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.