SIANTAR, HETANEWS.COM - Ada hal unik yang terjadi di Paripurna dalam agenda nota pengantar Perubahan (P) -APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 kemarin, Selasa (12/09/2023) dimana dalam pemandangan umum Fraksi PDI-P disebutkan ada salah seorang Kepala Dinas terindikasi mengalami gangguan jiwa.

Hal itu diketahui ketika salah seorang anggota Fraksi PDI-P membacakan pemandangan umum fraksinya.

“Sesuai dengan informasi yang kami terima, bahwa salah seorang kepala dinas terindikasi mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Immanuel membacakan poin keenam pemandangan umum fraksi PDIP.

Untuk memperjelas informasi tersebut kemudian hetanews mencoba menggali informasi lebih dalam terkait hal itu, namun sepertinya mereka engga memberikan informasi lebih dalam.

"Aku hanya membacakannya, coba tanya ke Ketua Fraksi, " Sebut Immanuel Lingga.

Informasi lebih jauhpun tak didapatkan hetanews terkait hal yang disebut ketika ditanyakan ke Ketua Fraksi PDI-P Suandi Sinaga.

"Lagi rapat nanti aja yah, " Sebut Ketua Fraksi PDI-P Suandi Sinaga yang kemudian dihubungi hetanews kembali tidak menjawab.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul H Simanjuntak, Rabu (13/09/2023) ketika ditanya hal tersebut tidak menjawab secara langsung namun dirinya menyebutkan jika dalam pengangkatan ekselon II memiliki aturan yang ada.

"Dalam seleksi ekselon II itu salah satu persyaratan adalah menyertakan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari Narkoba, " Sebutnya.

Terkait soal kebenaran surat keterangan tersebut Timbul menyebutkan bukan wewenang dari mereka.

"Kalau soal kredibilitasnya bukan wewenang kami, " Sebutnya singkat.

Terkait informasi yang disebutkan oleh DPRD Siantar, Timbul mengaku sejauh ini pihaknya masih mengikuti aturan yang ada.

"Engga tau nih Kadis sosial kapan, kan engga disebutkan itu, tetapi yang pasti kami mengikuti aturan dan perundang-undangan yang ada dalam melakukan seleksi pejabat, " Ucapnya