SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Tersiar kabar di kampungnya, Nagori Maligas Tongah jika pelaku cabul berinisial SS akan keluar dari tahanan usai sidang Selasa (12/9/2023). Hal itu disebabkan keluarga SS sudah membuat permohonan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Tapi faktanya tidak demikian, melalui sidang siang itu, Majelis hakim diketuai Golom Silitonga menolak eksepsi dan permohonan penangguhan SS. Hakim dalam putusan sela menyebutkan jika perkara dilanjutkan dengan pembuktian, mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebagaimana diketahui, terdakwa SS (61) telah didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) Weni Julianti Situmorang melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban MM (21). Dimana MM bekerja di rumah terdakwa SS sebagai asisten rumah tangga di Huta Jaya Parmonangan, Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa secara berulang-ulang pada Kamis 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, di dalam kamar mandi rumah terdakwa dan waktu tidak diingat lagi, di dalam gubuk perladangan sawah milik terdakwa.
Terungkapnya kejahatan yang dilakukan terdakwa, berawal ketika korban tidak mau lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah terdakwa. Hal itu membuat sang Nenek bertanya alasannya tidak mau lagi bekerja di rumah terdakwa.
Setelah korban menjelaskan alasannya, sang Nenek pun marah dan tidak terima cucunya diperlakukan tak pantas oleh terdakwa.
Dimana korban sudah sering dicabuli oleh terdakwa dan korban merasa takut karena selalu diancam akan dibunuh jika korban menolak kemauan terdakwa. SS selalu membawa pisau di pinggangnya, karena terdakwa sehari-hari menderes tuak.
Suatu hari tidak diingat lagi, terdakwa menyuruh korban menjaga burung di sawah milik terdakwa. Di dalam gubuk perladangan sawah tersebut, terdakwa memaksa korban untuk melakukan percabulan.
Berdasarkan Hasil Visum No. 400.7.31/1777/RSUD/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr Martha Silitonga Sp.OG dokter pada RSU Daerah Kota P Siantar, menyimpulkan bahwa kegadisan korban sudah tidak utuh lagi. Hal itu akibat ruda paksa tumpul.
Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 6 huruf e jo pasal 15 huruf h UURI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga melanggar pasal 289 KUH Pidana.
Jaksa Weni yang dikonfirmasi terkait status tahanan terdakwa menjelaskan "harus ditahan lah agar proses pemeriksaan berjalan lancar, sesuai putusan sela yang dibacakan hakim. Statusnya masih ditahan di Lapas Siantar," katanya usai persidangan.
Komentar