SIANTAR - Polisi didesak tangani kasus Galian C yang beroperasi di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Siantar Martoba. Selain laporan ke Polres Siantar, kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sumut.
Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Sumut (MPLSU) Adriansyah Sinaga mengatakan, pengerukan batu dan pasir di wilayah itu sudah berlangsung sejak lama.
“Sudah bertahun tahun, namun tidak ada upaya kepolisian untuk menindak temuan tersebut,” kata Adriansyah saat ditemui usai unjuk rasa di halaman kantor DPRD Siantar, Kamis (7/9/2023) siang.
“Kami meminta polisi agar segera mengecek lokasi dan membuat police line. Itu tindakan yang konkrit. Jadi nggak hanya cuap cuap, kan,” ucapnya menambahkan.
Dampak lingkungan yang terjadi di lokasi penggalian tersebut adalah banjir bandang yang menyebabkan sebagian wilayah Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah terendam banjir.

Ardiansyah menyebut pada 2017 terjadi banjir yang menyebabkan seorang pemotor hanyut dan meninggal dunia.
“Dampaknya juga ada drainase yang rusak akibat mobil truk yang mengangkat batu dan pasir. Dan itu ada buktinya sama kita,” ucapnya.
Dalam selebaran tertulis, masa MPLSU menuding pengusaha inisial M Purba dan bermarga Pardede yang selama ini mengelola Galian C. Dikatakan Adriansyah lahan yang dikeruk bukan aset perorangan melainkan DAS.
“Aliran Sungai Bahapal namanya. Jadi di dekat DAS,” sebutnya.
Saat menerima pengunjuk rasa di Mako Polres Siantar, KBO Reskrim Polres Siantar Iptu BR Simanjuntak mengatakan telah menerima laporan soal Galian C tersebut.
Ia menyebut Polda Sumut telah melakukan sidik dalam kasus tersebut.
“Sudah ada informasi bahwasanya Polda sudah melakukan sidik terhadap Galian C ini. Jadi kami mohon bersabar,” katanya.
Simanjuntak mengaku bangga dengan massa MPLSU yang berunjuk rasa damai menyuarakan penyelamatan lingkungan. “Kami juga bangga dengan aksi adik adik,” ucap pria berperawakan plontos ini.
Baca juga: Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Dukung Food Estate di Humbahas
Komentar