SIANTAR, HETANEWS.com - Sidang gugatan Mantan Wali Kota Siantar, RE Siahaan terhadap KPK Cs yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, kembali ditunda, Rabu (6/9/2023).

Meski sudah molor hingga hampir 3 jam, karena tidak kooperatif pihak Tergugat. Seyogianya jadwal sidang pukul 10.00 wib molor menjadi pukul 13.00 wib. Ketika majelis hakim diketuai Renni Pitua Ambarita membuka persidangan didampingi hakim anggota, tidak dapat dilanjutkan karena pihak Tergugat IV (ahli waris) tidak hadir.

Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu juga ditunda karena Tergugat yang hadir hanya dari KPKNL. Dimana dalam surat gugatan RE Siahaan selaku Penggugat menggugat Tergugat I (KPK), Tergugat II (Menteri Keuangan c/q Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Provsu c/q KPKNL Pematang Siantar), Tergugat III (BPN) dan Tergugat IV (ahli waris dari alm.Esron Samosir yakni Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir).

"Selanjutnya kita masih akan memanggil para pihak untuk hadir dalam persidangan Rabu (20/9/2023) mendatang," kata hakim.

Usai persidangan, Biro Hukum KPK bernama Togi ketika ditanya media terkait kesiapannya menghadapi gugatan mantan Wali Kota Siantar mengatakan agar datang ke kantor untuk lebih detailnya dan akan dijelaskan melalui juru bicara KPK. Karena ia hanya sebatas menghadiri persidangan.

"Ya kita buat persiapan di kantor, tapi untuk lebih detailnya silahkan datang ke kantor yang akan dijelaskan oleh juru bicara KPK," katanya sambil meninggalkan awak media.

Sementara itu Kuasa Penggugat, Daulat Sihombing menjelaskan sidang ditunda karena ketidak hadiran Tergugat IV. Namun, persidangan yang akan datang tetap dilanjutkan tanpa Tergugat IV, jika tidak memenuhi panggilan ke-3 tersebut.

"Semua pihak Tergugat sudah datang,hanya Tergugat IV yang mangkir. Sehingga persidangan ditunda hingga 2 pekan. Meski demikian, jika tak hadir juga maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa Tergugat IV," jelas Daulat.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Walikota Siantar periode 2005-2010 itu melayangkan gugatan senilai Rp.45 Miliar kepada para Tergugat. Karena diduga adanya perbuatan melawan hukum. RE Siahaan menjadi korban ketidak adilan, hukum di Negeri ini.

Pasca ia dihukum 8 tahun karena kasus yang menimpanya dan harus menjalani hukuman tambahan karena tidak sanggup membayar Uang pengganti (UP). Malah harta bendanya berupa rumah di Jalan Sutomo dilelang tanpa alasan, meski dalam perkaranya tidak pernah menyebutkan objek sitaan tersebut.

Daulat menjelaskan jika gugatan 45 miliar yang harus dibayarkan untuk kerugian materil Rp 15.250.000.000 dan kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan. Juga kerugian immaterial Rp.30 Miliar.

"Para Tergugat telah menyita objek dengan mengubah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrahct) menjadi tidak sama dalam surat perintah penyitaan," jelas Daulat.

Dalam perkara ini menjadi perhatian masyarakat, dimana RE Siahaan harus kehilangan rumah yang dimilikinya sebelum menjadi Walikota.

"Rumah itu ada, sebelum ia menjabat Wali Kota Siantar sehingga tidak ada hubungan rumah tersebut dengan kasus yang menimpanya saat itu," jelas Daulat.