SIANTAR, HETANEWS.com - Terdakwa Anton Rajagukguk (53) didakwa sebagai pengedar ganja. Ia ditangkap dari Simpang Bajigur Siantar Martoba pada Rabu, 5 April 2023 dengan barang bukti 42,71 gram ganja.

Warga Jalan Medan Simpang Rambung Merah Kelurahan Sumber Jaya Siantar Martoba itu ditangkap ketika menunggu pembeli Benget (DPO). Terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 114 atau pasal 111 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rabu (30/8/2023) mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Wira Afrianda Damanik.

Tiga saksi yang memberikan keterangan, Putra Lima Sormin, Ikhsan Sinaga dan Alex Arisandi membenarkan telah menangkap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat. Barang bukti yang disita saat penangkapan ganja seberat 42,71 gram dalam plastik biru, hape Vivo dan Nokia.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan disita BB ganja seberat 121, 61 gram dalam plastik hitam dan 52 paket kecil seberat 73,39 gram Dati sebuah lemari di ruang dapur. Total barang bukti seberat 237,71 gram bruto.

Setelah diinterogasi, Anton mengakui belanja sabu dari Bernad seharga 300 ribu, sehari sebelum penangkapan. Lalu dibagi menjadi 2 paket sedang dan 52 paket kecil di rumahnya.

Kemudian, terdakwa ditelepon Benget yang memesan paket 100 ribu dan tempat transaksi di Simpang Bajigur. Ketika sedang duduk menunggu, terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar.

Atas keterangan saksi -saksi, terdakwa membenarkannya. Selanjutnya, persidangan dipimpin majelis hakim RL Manullang SH dinyatakan ditunda hingga Rabu mendatang (6/9/2023) mendatang dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menetapkan Dian Morris Nadapdap sebagai pengacara prodeo dalam persidangan tersebut. Karena ancaman hukuman pasal yang didakwakan diatas 15 tahun.