SIANTAR, HETANEWS.com - Satreskrim Polsek Siantar Barat meringkus Robin Manik (36) dari Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Selasa siang (22 /8/2023).
Sebelumnya, pelaku dilaporkan korban Emmy R Silalahi warga Perumahan Asido Jalan Medan Siantar, atas pencurian 1 unit hp miliknya pada Rabu (16/8/2023) lalu. Kemudian pelaku warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba berhasil ditangkap 6 hari setelah kejadian.
" Robin berhasil kita tangkap saat sedang duduk di sebuah warung di Pasar Horas, di Jalan Imam Bonjol," kata Kanit Res Polsek Siantar Barat Ipda Rudi Setiawan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/8/2023).
Kejadian tersebut terjadi di jalan Imam Bonjol dekat pasar horas, korban melintas mengendarai sepeda motor dengan menyandang sebuah tas ransel.
Kemudian pelaku membongkar tas ransel tanpa sepengetahuan korban dan mengambil satu unit HP android Samsung galaxy warna biru.
"Setelah pelaku berhasil mengambil hp korban, disitu lah korban tersadar dan berteriak copet-copet. Namun pelaku sudah sempat jauh berlari sehingga tidak dapat di temukan," ungkap Rudi.
Hasil curiannya (HP korban) masih ada pada pelaku. Kemudian pelaku dan bafang bukti dibawa ke Polsek Siantar Barat untuk diproses hukum.
"Jadi hape tersebut digunakan pelaku untuk kesehariannya, kini pelaku kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Rudi.