SIANTAR, HETANEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai pihak yang digugat (Tergugat I) tak hadir disidang Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rabu (23/8/2023).

Sidang perdana gugatan mantan Walikota Siantar Robert Edison Siahaan dipimpin majelis hakim Renni Pitua Ambarita dengan hakim anggota Nasfi Firdaus dan Katharina Siagian masih dalam tahap pemeriksaan para pihak.

Mantan Walikota Siantar periode 2005-2010 itu melayangkan gugatan senilai Rp.45 Miliar kepada Tergugat I (KPK RI), Tergugat II (Menteri Keuangan c/q Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Provsu c/q KPKNL Pematang Siantar), Tergugat III (BPN) dan Tergugat IV (ahli waris dari alm.Esron Samosir yakni Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir).

Persidangan dihadiri langsung Penggugat RE Siahaan bersama Kuasanya Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan. Sedangkan Tergugat yang hadir hanya Tergugat II (KPKNL).

Menurut hakim, surat panggilan telah sampai kepada KPK (Tergugat I) atas nama penerima Irwan pada 24 Juni 2023, juga diterima Tergugat III (BPN) tapi tidak hadir tanpa alasan.

Sedangkan Tergugat IV terjadi kesalahan alamat, sehingga persidangan sempat diskors dan diperbaiki.

Atas ketidak hadiran Tergugat I, III dan IV, maka Pengadilan Negeri Pematang Siantar segera melayangkan surat panggilan ke-II. Untuk itu persidangan perkara perdata No.73/Pdt.G/2023/PN Pms akan dibuka kembali pada 6 September 2023 mendatang.

Sebagaimana alasan RE Siahaan melayangkan gugatan Rp.45 Miliar karena adanya perbuatan melawan hukum. Ia diduga menjadi korban ketidak Adilan, hukum di Negeri ini.

Pasca ia dihukum 8 tahun karena kasus yang menimpanya dan harus menjalani hukuman tambahan karena tidak sanggup membayar Uang pengganti (UP). Malah harta bendanya berupa rumah di Jalan Sutomo dilelang tanpa alasan, meski dalam perkaranya tidak pernah menyebutkan objek sitaan tersebut.

Daulat menjelaskan jika gugatan 45 miliar yang harus dibayarkan untuk kerugian materil Rp 15.250.000.000 dan kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan. Juga kerugian immaterial Rp.30 Miliar.

"Para Tergugat telah menyita objek dengan mengubah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrahct) menjadi tidak sama dalam surat perintah penyitaan," jelas Daulat.

Dalam perkara ini menjadi perhatian masyarakat, dimana RE Siahaan harus kehilangan rumah yang dimiliki sebelum menjadi Walikota.

"Rumah itu ada, sebelum ia menjabat Wali Kota Siantar sehingga tidak ada hubungan rumah tersebut dengan kasus yang menimpanya saat itu," jelas Daulat.