SIANTAR, HETANEWS.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar meringkus seorang pemuda di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (8/8/2023).
Pemuda yang diketahui berinisial JTS alias Johan (21) ditangkap dikediamannya di Jalan Perwira.
Kepala BNNK Siantar Tuangkus Harianja ketika dikonfirmasi membenarkan dengan adanya penangkapan yang mereka lakukan.
"Penangkapan yang kita lakukan terhadap pelaku berinisial JT berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Dimana JT ini mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah lorong 23. Sehingga kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ungkapnya Tuangkus melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).
Dari penangkapan itu, petugas BNNK mengamankan sejumlah barang bukti berupa 600 gram narkotika jenis ganja, 1 unit sepeda motor, 1 unit HP vivo, 1 Sim c, 1 KTP.
"Pelaku sudah kita tahan sejak semalam, dan kini kita masih melakukan pengembangan," tutupnya.
Komentar