SIANTAR - Sejumlah pedagang di Gedung III Pasar Horas mengeluhkan dampak dari mesin pembuatan Bakso yang beroperasi di salah satu Kios. Selain bising dan menimbulkan polusi, izin operasi pembuatan bahan makanan itu telah kadaluarsa.

“Suara mesinnya itu membuat kebisingan. Kami (pedagang) untuk menawarkan dagangan kami saja susah untuk didengar pembeli," ucap seorang pedagang yang berjualan tak jauh dari tempat pembuatan bakso, Selasa (1/8/2023).

Saat beroperasi, kata dia, mesin penggiling bakso itu mengeluarkan asap pekat. Sementara sirkulasi udara di tempat itu tidak baik, apalagi tempat mesin di kios itu berada di tengah gedung.

Ia dan pedagang lainnya meminta Direksi PDPHJ serius menata para pedagang yang berjualan sesuai peruntukan masing masing.

" Ini lah yang kami alami setiap harinya, selain kebisingan, asap mesinnya itu membuat sesak. Karena asapnya itu, bergumpal hitam gitu. Lokasinya pun di tengah-tengah berjualan gini," ucapnya.

Saat ditemui, Humas PDPHJ Kota Siantar Reza Dalih Munthe melalui Fitri Hasibuan menyebut izin operasi mesin pembuatan bakso itu sudah kadaluarsa.

"Sudah tidak aktif lagi memang izin mesinnya itu, sudah kita informasikan ke pihak Kepala Pasar bagian Gedung Tiga agar segera kita tindak lanjuti," kata Fitri.

Pada kesempatan itu Fitri meminta para pedagang yang komplain dapat memberitahu langsung kepada direksi. "Maunya para pedagang yang komplain itu datang langsung ke kita (PDPHJ)," ucapnya.