SIANTAR, HETANEWS.com - Pengadilan Negeri Pematang Siantar melalui humas hakim Rahmat Hasibuan SH MKn membenarkan adanya gugatan Mantan Wali Kota Siantar Ir RE Siahaan terhadap KPK dkk. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 73/Pdt.G/2023/PN-Pms.

Hal itu dikatakan Rahmat ketika menjawab pertanyaan Hetanews.com, Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

"Gugatan tersebut telah terdaftar dan jadwal persidangan, Rabu (23 Agustus 2023) mendatang," jelas Hasibuan.

Lebih lanjut dijelaskan Rahmat, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Irwansyah Putra Sitorus SH MH juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara No 73/Pdt.G/2023/PN-Pms.

"Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut Renni Pitua Ambarita sebagai ketua majelis, Nasfi Firdaus dan Katharina Siagian masing masing sebagai hakim anggota," ujar Rahmat.

Sebelumnya RE Siahaan melalui pengacaranya Daulat Sihombing SH MH menggugat pimpinan KPK sebagai Tergugat I. Karena dianggap telah melakukan penyitaan/perampasan atas tanah dan rumah permanen milik RE Siahaan yang terletak di Jalan Sutomo seluas 702 M².

Tergugat II (KPKNL) Pematang Siantar, Tergugat III (BPN) dan Tergugat IV (ahli waris alm.Esron Samosir) masing masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (istri), Monang Christian Samosir (anak) yang beralamat di Jalan Pengabungan Kelurahan Timbang Galung Siantar Barat.

Penggugat, RE Siahaan diduga menjadi korban ketidakadilan dan kesewenang-wenangan instansi paling "ditakuti" itu (KPK).

Alasannya mengajukan gugatan teraebut karena pasca dinyatakan bersalah dalam putusan MA RI: 1602K/Pid.Sus/2012 Jo putusan PT Tipikor Medan No : 18/Pid.Sus/2012/PT Mdn Jo putusan Pengadilan Tipikor No : 37/Pid.Sus K/2011/Pan.Mdn, RE Siahaan harus menjalani hukuman 8 tahun penjara dan hukuman tambahan 4 tahun.

Sebab ia tidak sanggup membayar uang pengganti (UP) Rp.7.710.631.000 dan jarta bendanya tidak mencukupi untjk membayar UP tersebut. Sehingga total hukuman yanh dijalani menjadi 12 tahun.

Ironisnya, meski sudah menjalani hukuman tambahan tersebut, RE Siahaan dan keluarga harus kehilangan rumah Warisan di Jalan Sutomo yang kini telah berubah menjadi 4 ruko berlantai 3.

Rumah tersebut sudah ada sebelum RE Siahaan menjabat sebagai Wali Kota Siantar. Rumah tersebut merupakan warisan dari orangtua Elfrida D Hutapea (istri RE Siahaan).

Rumah tersebut dilelang dan dirampas KPK meski bukan termasuk objek/barang sitaan atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Melalui Tergugat II (KPKNL rumah itu dilelang dan Tergugat III (BPN) menerbitkan sertifikat pengganti atas permintaan Tergugat IV (Pemenang lelang) Esron Samosir seharga Rp 6.031.535.000.

Perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Surat Perintah penyitaan dalam rangka eksekusi pembayaran UP tanggal 29 Mei 2015 yang dikeluarkan KPK tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Tanah dan bangunan milik RE Siahaan dalam SHM No.302 tahun 2004 bukan merupakan barang sitaan/rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan juga bukan bagian dari objek putusan pengadilan.

Diduga banyak kecurangan yang mengakibatkan RE Siahaan mengalami ketidakadilan. Dimana harga lelang Rp 6 Milyar lebih sangat tidak patut dibandingkan dengan harga pasar Rp.12 - 15 Milyar.

Dalam gugatannya, RE Siahaan memohon kepada hakim agar mengabulkan gugatannya. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sekaligus kerugian Penggugat senilai Rp 45.250.000.000. Mengembalikan tanah dan bangunan milik Penggugat. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

"Atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata RE Siahaan