SIMALUNGUN - Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria inisial DS (29) terduga kasus narkotika. DS diamankan dari sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Jumat 9 Juni 2023.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, dalam keterangannya mengatakan penangkapan terhadap DS berdasarkan informasi dari masyarakat.

Disebutkan salah satu rumah di Huta Hataran diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu sabu.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,88 gram dari dalam kamar DS.

Tak hanya itu, lanjut Haryono, Polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip yang diduga untuk tempat sabu beserta barang bukti uang tunai senilai Rp.100.000.

"Tersangka juga mengakui bahwa sabu yang diamankan polisi dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan adalah miliknya," kata Haryono dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Simalungun.

Polisi kemudian tersangka DS dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.