SIANTAR, HETANEWS.com - Sat Reskrim Polres Siantar mengamankan seorang pemuda di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Palas Kota Pekan Baru (8/6/2023).

Pelaku yang diketahui bernama Candra Caniago (26), warga Jalan Asahan, Huta I Kelurahan Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ini, lantaran telah menggelapkan uang sebesar Rp 50 juta dari CV Sinar utama elektronik.

"Pelaku kita tangkap dari Kota Pekan Baru disalah satu SPBU pada saat tersangka hendak menunggu bus ke kota Padang, dan memang tersangka berusaha melarikan diri dari kejaran kami," ucap Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung melalui pesan tertulisnya.

Banuara menjelaskan, bahwa pelaku menggelapkan uang milik CV Sinar Utama Elektronik yang berada di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, dengan cara melakukan transfer kebeberapa rekening orang lain.

"Jadi pelaku ini merupakan karyawan di CV Sinar Utama Eletronik. Dan ia mentransfer uang tersebut secara diam-diam. Seperti kepada nama Novri Handayani, ia mentransfer Rp 900.000, kemudian kepada Sherly Tri Marviani sebesar Rp 42.500.000, dan yang terakhir kepada Tuminem dengan total Rp.7.000.000, sehingga total kerugian sebesar Rp 50 juta," ungkapnya.

Menurut keterangan Banuara, bahwa pelaku mentfransfer uang tersebut pada saat tersangka disuruh oleh pelapor untuk mengoperasionalkan token BCA milik CV. Sinar Utama Elektronik.

Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 atau 372 KUHPidana. (Restu)