SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Dollar Kaperius Purba (39) warga Jalan Kabanjahe Kecamatan Saribudolok Simalungun dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Ade Jaya Ismanto dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Menurut jaksa, ia terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Melanggar pasal 335 (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 12 bulan.
Untuk itu, Dollar melalui penasehat hukumnya Eljones Simanjuntak SH meminta agar hakim meringankan hukumannya.
Dengan alasan, terdakwa Dollar sudah berusaha minta maaf dan melakukan upaya perdamaian. Tapi perdamaian batal, karena tidak sanggup memenuhi permintaan korban Rp.500 juta.
Hal itu diungkapkan dalam nota pembelaan (pledoi) tertulis yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Simalungun.
"Kami bermohon agar hakim meringankan hukuman klien kami. Sudah dilakukan upaya perdamaian tapi kami tidak sanggup karena korban minta 500 juta," kata Simanjuntak yang ditemui, Kamis (7/6/2023).
Menurut jaksa, perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terdakwa Dollar dengan mendatangi korban Jason Saragih di rumahnya. Pada Minggu, 27 Januari 2022 di Dusun I Huta Tinggir Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Simalungun.
Terdakwa datang bersama saksi Lamhot dan Justra Manson Saragih (gamot) ingin mengklarifikasi perbuatan korban yang sudah mengganggu pekerja tower.
Dengan mengatakan "Apanya maksud abang, kau ganggu-ganggu anggotaku yang kerja di tower, kau tendang pintu tower”.
Terdakwa juga mengeluarkan senjata jenis Air Softgun warna hitam silver merk Pietro Baretta dari pinggang terdakwa. Ia juga mengatakan "Ini bang, dua minggu yang lewat, anjing kutembak mati” (sambil terdakwa menoleh ke arah saksi korban), selanjutnya terdakwa kembali menyimpan senjatanya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa ketakutan dan terancam hingga membuat badan saksi korban menjadi gemetaran dan juga lemas, kemudian terdakwa mengajak gamot Justra Mason Saragih untuk membuat laporan ke Kantor Kepolisian.
Persidangan dipimpin hakim Nurnaningsih Amriani dinyatakan ditunda hingga 12 Juni 2023. Dengan agenda persidangan mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi tersebut.