SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Dr Nurnaningsih Amriani SH MH menolak eksepsi terdakwa Adil Anwar als Atek (74).

Terdakwa dalam kasus penipuan ataupun pemalsuan yang menyebabkan kerugian korban hingga 25 Milyar. Ia merupakan calo Tanah di Simalungun yang sempat DPO dan ditangkap Interpol dari Malaysia.

"Menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi".

Demikian putusan sela yang dibacakan hakim disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (7/6/2023) yang digelar secara online dan terbuka untuk umum.

Atek merupakan calo Tanah dengan menjadi perantara dalam jual beli tanah sengketa. Perbuatan itu dilakukan bersama sama Eduard Hutabarat, Mantan Kepala BPN Simalungun dan sudah dihukum juga Marnaek BM Situmorang (meninggal dunia).

Sebelumnya ia didakwa dan dijerat oleh jaksa melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Subsider atau kedua pasal 266 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Perbuatan itu dilakukan Atek ketika ditawari. oleh Eri Darma (DPO) setelah melihat tanah yang dijual melalui melalui aplikasi OLX yang di-posting penjual Marnaek Situmorang.

Padahal Atek mengetahui jika tanah tersebut dalam sengketa berdasarkan keterangan Marnaek. Tapi katanya tidak masalah, yang penting objek ada SHM. "Tidak masalah, yang penting objek memiliki SHM," kata Atek.

Kemudian terdakwa Atek menawarkan tanah tersebut kepada Sendi Bingei Purba Siboro. Lalu pada bulan September 2018, terdakwa Atek, Eri Darma Putra dan Siu Huong serta Arifin Orient (perwakilan dari Sendi Bingei Purba Siboro) melakukan survey/peninjauan lokasi lahan seluas 26.576 M2 yang berlokasi di Desa Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan.

Sebelum dilaksanakan jual beli lahan antara Marnaek BM Situmorang dengan Edwin Bingei Purba Siboro (adik kandung Sendi Bingei Purba Siboro), Marnaek BM Situmorang diminta Eri Dharma Putra untuk bertemu dengan terdakwa Atek selaku perantara calon pembeli di kantornya di Jalan Sutomo Medan, bersama-sama dengan Eri Darma Putra dan Notaris Heriani, SH.

Dimana pada pertemuan tersebut Marnaek BM Situmorang diminta untuk menandatangani 1 lembar kertas yang bertuliskan angka sejumlah Rp. 25.000.000.000,- Pada hari yang sama Rabu, 9 Januari 2019, Notaris Heriani, SH menerbitkan Pengikatan Jual Beli No.11 tanggal 09 Januari 2019 antara Marnaek BM Situmorang dengan Sendi Bingei Purba Siboro yang diwakilkan oleh Edwin Bingei Purba Siboro dan dilakukan pelunasan pembayaran lahan sebesar Rp. 20.750.000.000,-.

Hingga proses balik nama, SHM 43/Sibaganding atas nama Sendi dan Edwin Bingei Purba Siboro tidak bisa dikuasai. Karena ada putusan Kasasi PTUN No. 182 K/TUN/2017 tanggal 23 Juni 2018 yang pada pokoknya memuat Pembatalan SHM No.43/Desa Sibaganding An. Paingot Nadapdap.