SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Pelaku Safrin Dwifa nekat membunuh ibu dan anak (yang masih bertetangga dengannya) di Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Simalungun karena terdesak hutang rental.
Ia pun merencanakan pembunuhan dengan lebih dulu membeli pisau pada 12 April 2023 disalah satu Toko peralatan di daerah Perdagangan.
Hal itu terungkap dalam rekontruksi yang dilakukan penyidik Polres Simalungun dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, SH beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang, Senin (5/6/2023).
Rekontruksi dengan 28 adegan dihadiri tersangka (pelaku) didampingi keluarga dan juga pengacaranya serta JPU Dati Kejari Simalungun Saman Dhohar Munthe dan Weni Julianti Situmorang.
Korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) merupakan PNS pada Dinas Kesehatan Simalungun yang bertugas sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan. Ia ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya Antonius Ferdinan Lumban Gaol yang berusia 13 tahun di rumahnya di Perumahan Mutiara Landbouw, Dusun V Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Jumat 14 April 2023 lalu.
Tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut karena terdesak ditagih untuk membayar uang mobil yang di rentalnya. Sehingga berniat mencuri mobil korban.
Terungkap, pada awal april 2023 tersangka merental 1 unit mobil wuling Cortez selama 2 hari. Namun, mobil tersebut digadai sebesar Rp.30.000.000 untuk membayar hutang.
"Jadi, Pemilik mobil selalu menelepon untuk mempertanyakan uang sewa, tapi tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih bosnya. Karena desakan-desakan tersebut, pelaku berniat melakukan perampokan," kata penyidik.
Setelah membeli pisau (2 hari sebelum kejadian) ia mencari sasaran yang akan di rampok. Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.15 WIB, tersangka melewati rumah korban dan melihat ada 1 unit mobil terparkir di teras rumah korban dan berencana untuk mencuri mobil tersebut.
Sekira pukul 14.30 Wib tersangka membawa pisau dan naik sepeda motor honda scoopy BK 2158 TBL langsung menuju rumah korban.
Melihat kesempatan karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka membawa pisau di saku celana dan masuk ke rumah korban.
Di dalam rumah tersebut, tersangka melihat korban Antonius Ferdinan Lumban Gaol (anak) sedang tidur dikamar dan mengeluarkan pisau dari saku celananya. Lalu menuju kamar utama dan bertemu dengan korban Lenni Herawati Bibela Hutapea yang berdiri di pintu kamar.
Korban kaget dan bertanya, “Siapa kau?“. Tapi tersangka tidak menjawab dan langsung menusuk leher korban sebanyak 1 kali. Korban jatuh ke lantai dan ditusuk lagi pada bagian dada sebanyak 1 kali.
Anak korban dari arah belakang tersangka dan mengatakan “ Kok kau tusuk mamakku?”,
Dengan posisi membelakangi anak tersebut, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya kearah anak korban dan mengenai lehernya sebanyak 1 kali.
Tersangka juga mengalami luka tangan kiri akibat pisaunya sendiri saat hendak menusuk perut anak yang masih bergerak-gerak.
Tapi tersangka semakin bringas dan kembali menusuk perut anak tepat dibawah ketiak korban Antonius Ferdinan Lumbangaol.
Tersangka kabur setelah mendengar anjing milik korban menggonggong karena tidak berhasil menemukan barang berharga di lemari. Ia berhasil membawa handphone merk Samsung type A-30S.
Kemudian, tersangka meninggalkan kedua korban dan meletakkan pisau diatas bak mandi. Dengan lebih dulu mengunci pintu korban dari luar.
Akibat lukanya, tersangka menemui S minta tolong agar dibawa ke Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan. Saat menuju perjalanan, hape hasil curian terjatuh.
Terhadap tersangka, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, 340, 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.