SIANTAR, HETANEWS.com - Seorang pemuda digelandang ke Polres Pematang Siantar setelah melakukan pencabulan dipenginapan Harmoni yang berada di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (30/5/2023).

Pemuda berinisial MAF (17), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu, diserahkan ke Polres oleh orangtua korban langsung.

"Hari Selasa kita terima pelaku dari orangtua korban yang membawa pelaku langsung kesini (Polres Siantar), karena telah mencabuli anaknya berinisial B (15) sebanyak dua kali disalah satu penginapan," ucap Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung melalui via telefon, Kamis (1/6/2023).

Banuara menjelaskan, sebelum terjadinya pencabulan tersebut, pelaku menjemput korban dikediamannya pada hari Minggu tertanggal 7 Mei di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Setelah menjemput, kemudian pelaku membawa korban ke penginapan dan membawa ke dalam kamar Hotel Harmoni. Selanjutnya pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan. Korban yang terbujuk rayuan pelaku menyeyujui permintaan pelaku.

"Kemudian dibulan yang sama tepatnya tanggal 21 Mei, pelaku kembali lagi menjemput korban dirumahnya dan membawa korban ke tempat penginapan itu lagi dan melakukan persetubuhan kembali," ungkapnya.

Beberapa hari setelah kejadian, B yang sudah merasa tidak suci lagi menceritakan kalau ia sudah melakukan persetubuhan kepada pelaku. Sehingga orangtua korban membawa B ke rumah pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Siantar.

"Sudah kita tahan pelaku, pelaku kita persangkakan dengan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak," tutupnya.