SIMALUNGUN, HETANEWS.com - PT BRI Unit Perdagangan melakukan nota kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Penandatanganan dilakukan Kepala PT BRI Unit Perdagangan Charisma Bayu Aji dan Kajari Irfan Hergianto SH MH didampingi Kasi Datun Yosep Antonius Manis SH di aula kantor Kejari jalan Asahan Km 4,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian SH MH yang dikonfirmasi hetanews di kantornya, Rabu (31/5/2023) menjelaskan bentuk kesepakatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

"Pendampingan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan terkait bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam hal memberikan pendapat hukum, bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) jika ada permasalahan hukum perdata yang dituangkan dalam surat kuasa khusus (SKK)," jelas Siagian.

Kejari Simalungun melalui bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum ( legal audit). Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia mencegah. Bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi," jelas Siagian.

Kepala BRI Unit Perdagangan mengharapkan dengan disepakatinya MOU tersebut dapat melaksanakan semua program BRI dengan baik, tepat sasaran dan tidak menyimpang dengan aturan yang sudah ada. Karena semua dapat dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan terkait pemberian pendapat hukum dan lainnya.

"Semoga kerjasama ini menjadikan BRI lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari sisi Perbankan," katanya.