JAKARTA, HETANEWS.com - Kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora (17) akhirnya mulai memasuki babak baru. Tersangka pelaku Mario Dandy Satrio (20) bersama rekannya, Shane Lukas (19) telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
Mario dan Shane menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan setelah penyidik sekitar empat bulan berkutat dengan pemberkasan perkara itu. Penyidik sebelumnya sudah mengirim berkas penganiayaan anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor ke Kejati DKI Jakarta, namun dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke kepolisian.
Pihak kepolisian beralasan kala itu masih ada keterangan yang belum lengkap. "Ada beberapa syarat formil materil yang harus dikoordinasikan kepada penyidik untuk segera ditambahkan. Artinya hal ini adalah criminal justice system secara formil dan materil ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/4) lalu.
Lambannya proses pemberkasan perkara Mario dan Shane membuat geram kubu David. Pasalnya, sebulan sejak dikembalikan kejaksaan, berkas perkara itu belum juga rampung.
"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap paman David, Alto Luger, (23/5).
Sindiran dari kubu David pun akhirnya dijawab oleh penyidik Polda Metro. Berkas itu pun dikirim dari penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu ke Kejati DKI dan dinyatakan P21 alias lengkap pada Rabu (24/5) lalu.
Tidak ingin berlama-lama, penyidik Polda Metro langsung bergerak cepat melaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka Mario dan Shane serta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).
Resmi Jadi Tahanan Jaksa
Mario Dandy dan Shane Lukas dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur. "Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantor Kejari Jaksel Jalan Tanjung, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan hingga pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.
Mario dan Shane yang telah resmi memakai rompi merah khas tahanan kejaksaan langsung digelandang ke mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Selain kedua tersangka, jaksa juga telah menerima 21 barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, termasuk mobil Jeep Rubicon hitam yang digunakan Mario saat menganiaya David. Kendaraan berpelat nomor B 120 DEN itu telah diparkir di halaman Kejari Jakarta Selatan.
Jaksa Perkara Ferdy Sambo
Kejari Jakarta Selatan pun telah menunjuk 12 jaksa untuk menangani perkara Mario dan Shane. Satu di antaranya pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.
"Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 jaksa," tutur Syarief.
Ke-12 jaksa yang dilibatkan itu termasuk 7 jaksa yang sempat diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Salah satu dari tujuh jaksa itu, Shandy Handika merupakan jaksa yang menangani kasus-kasus besar seperti kasus "Kopi Sianida" atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Terbaru, dia juga mengawal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo. Di mana dalam tuntutan saat itu, JPU turut meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Pengacara Richard Eliezer
Pihak yang berpengalaman menangani perkara Ferdy Sambo dan dilibatkan dalam sidang Mario dan Shane bukan hanya Shandy Handika. Sosok Andreas Nahot Silitonga yang pernah menjadi kuasa hukum Bhrada Richard Eliezer. Dia kini dipercayakan untuk menemani anak mantan pejabat pajak Rafael Alun pada saat sidang nanti.
Nama Andreas kembali mencuat ketika menangani perkara penganiayaan Mario usai menggantikan Dolfie Rompas.
"Setelah tahap dua inilah. Jadi pas dulu masa pergantian. Sebelum berkas lengkap pokoknya lagi tahap proses dua ini," kata Andreas.
Namun Andreas enggan berkomentar terkait apa yang disampaikan Mario semenjak kliennya di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia mengaku hanya ingin fokus kepada pokok perkara untuk membela kliennya.
Andreas mengatakan, saat ini sedang fokus untuk melakukan pembelaan dari sisi perencanaan penganiayaan yang akhirnya disematkan kepada kliennya. Pasal tersebut menurut dia berbeda dengan pasal awal yang sempat diusut Polres Jakarta Selatan.
"Ya kalau hari ini kan sudah tahap dua ya. Artinya tinggal nanti di persidangan kita lihat pembuktiannya seperti apa. Ya karena nantikan akan pelbagai macam pasal yang dituduhkan. Memang yang paling utama ini kan pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan karena sebenarnya itu yang diperbincangkan," kata dia.
"Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi di sana, karena nanti kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi juga yang akan memperkuat. Tapi intinya dari pada persidangan itu kan Jaksa membuktikan dakwaannya," tambahnya.
Respons Kubu David
Kubu David Ozora merespons langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akhirnya menyatakan berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21. Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka penganiayaan David.
"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," kata pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni lewat akun Twitternya dikutip, Rabu (24/5).
Melissa sebagai kuasa hukum siap mengawal persidangan Mario Dandy dan Shane. Bahkan, pada twitnya, Melissa juga menautkan akun Twitter ayah David, Jonatahan Latumahina.
"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," kata Melissa.