HETANEWS.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan pentingnya akselerasi kesiapan aturan pelaksanaan dan aparat penegak hukum dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual. Jangan sampai momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hilang.

"Kasus tindak kekerasan seksual yang terus meningkat dewasa ini harus menjadi perhatian bersama, agar berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut segera dilakukan secara serius," ujarnya, Jumat, 26 Mei 2023.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat terjadi kenaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yakni 426 kasus pada 2021 dan meningkat menjadi 536 pada 2022. Sementara, kasus kekerasan seksual pada orang dewasa di 2021 sebanyak 60 dan 2022 sebanyak 99.

Peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, menurut Rerie—sapaan akrab Lestari, mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya UU TPKS di tanah air. Kondisi tersebut harus terus dijaga dengan menyegerakan kesiapan sejumlah aturan pelaksana dan aparat penegak hukum.

Kehadiran aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat UU TPKS itu, Rerie melanjutkan, akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Karena itu, pemangku kebijakan wajib berkolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi para korban tindak kekerasan seksual. Jangan sampai, momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap hadirnya UU TPKS saat ini hilang.

Sumber: tempo.co