TAPUT - Pria inisial OM (46), peremas payudara seorang wanita di dalam angkutan umum KBT ditangkap polisi. OM mengaku tergoda sehingga nekat meremas payudara korban, lalu bergegas turun dari mobil menghindari amukan massa.
Kasat Reskrim Polres Taput IPTU Zuhatta Mahadi dalam keterangannya mengatakan, OM diamankan polisi setelah korban melapor ke Polres Taput.
Pria yang bermukim di Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting itu pun diamankan dari loket KBT (Koperasi Bintang Tapanuli Tarutung), Selasa 23 Mei 2023.
Dikatakan Mahadi, awalnya korban menumpangi mobil KBT bersama rekannya dari Siborongborong menuju Tarutung.
Wanita itu duduk di belakang supir dan tersangka duduk tepat di kursi belakangnya.
Saat mobil yang mereka tumpangi melintas di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, OM tiba-tiba memegang payudara korban dari belakang. Korban kaget langsung memukul tangan pelaku.
" Setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput,” kata Mahadi, Jumat 26 Mei 2023.

Sekitar 3 jam setelah membuat laporan, polisi kemudian bergerak mengejar dan pelaku berhasil diamankan saat hendak masuk ke mobil menuju Sibolga.
“Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan yang sama,” ucapnya.
Setelah diperiksa di unit PPA Polres Taput, OM mengaku sengaja meremas payudara karena tergoda saat melihat korban naik ke mobil.
OM juga mengaku turun di SPBU Sipoholon untuk menghindari amukan massa saat korban turun di lokasi tujuannya.
Lalu tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan ke polisi.
Kini OM ditahan di Polres Taput karena terlibat kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Ia memegang payudara korban untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan resiko,” kata Mahadi.