MEDAN, HETANEWS.com - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik 64 pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Sumut, kemarin. Pelantikan tersebut dilakukan Edy menjelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Sumut.
Gubsu Edy dan Wagubsu Musa Rajekshah sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 September 2018 di Istana Negara, Jakarta. Sehingga masa jabatan lima tahun Edy akan berakhir pada 5 September 2023 yang akan datang.
Edy melantik 64 pejabat administrator dan pengawas di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kamis (26/5/2023). Yang artinya pelantikan tersebut dilakukan Edy sekitar empat bulan menjelang masa jabatan berakhir.
Padahal kepala daerah dilarang melakukan pelantikan enam bulan sisa masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat 2.
"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," demikian bunyi dari Pasal 71 ayat 2.
Kepala BKD Sumut, Safruddin kemudian menjelaskan terkait pelantikan pejabat tersebut. Ia mengatakan jika pasal tersebut berlaku khusus, bukan umum.
"Nggak semua itu, (Pasal 71 ayat 2) itu kan nggak berlaku umum, itu khusus," kata Safruddin kepada detikSumut, Jumat (26/5/2023).
Menurut Safruddin, pasal tersebut hanya berlaku pada kepala daerah yang mencalonkan diri untuk mengikuti Pilkada. Sehingga kepala daerah dilarang melakukan pelantikan.
"Artinya berlaku larangan itu bagi kepala daerah yang mencalonkan diri untuk mengikuti Pilkada, enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan berakhir masa jabatan, itu yang dilarang," ucapnya.
"Istilahnya proses Pilkada sudah berjalan, mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon, kan gitu, sampai berakhir masa jabatan dan bagi kepala daerah yang baru dilantik selama enam bulan pertama (dilarang melakukan pelantikan)," imbuhnya.
Apalagi tahapan Pilkada akan dimulai pada tahun 2024, bukan bulan September tahun ini. Sehingga dia menuturkan jika Edy masih bisa melakukan pelantikan karena berlaku khusus tadi.
"Makanya saya bilang itu berlaku khusus, bulan September nggak ada tahapan Pilkada kan? Tahapan Pilkada dimulai tahun 2024 kan," tutupnya.