Siantar, hetanews.com- Mantan Ketua DPRD Siantar Linga Napitupulu BCEng, akhirnya akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan, terkait kasus notulen palsu. Ia menyerahkan diri langsung ke Lapas Pematangsiantar, Rabu (29/7/2015) sekira pukul 17.00 wib.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Pidum Muhammad Iqbal SH membenarkan Lingga Napitupulu kini sudah berada di Lapas menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No : 1886/K/2010/MA. Kasi Pidum sendiri juga mengaku terkejut dengan inisiatif pihak keluarga yang langsung mengantarkan Lingga ke Lapas tanpa adanya penjemputan oleh pihak Kejaksaan.
"Saya sendiri juga terkejut, karena itu sudah sore pas mau jam pulang kantor. Saya ditelepon keluarganya, bilang mereka sudah di Lapas. Ya, saya langsung urus semua administratifnya, trus menyusul ke Lapas," ujarnya melalui telepon seluler.
Sementara, KPLP Lapas Pematangsiantar, Batara Hutasoit, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya. Batara mengaku sedang dalam perjalanan menuju Medan. "Saya belum tahu, saya sedang di Sei Rampah sekarang ini," katanya melalui telepon seluler.
Seperti diketahui, Lingga dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, sedangkan rekannya Sudjatmiko dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan penjara. Kedua terpidana itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat.
Perbuatan tersebut, dilakukan oleh keduanya pada Mei 2003 di kantor DPRD Pematangsiantar. Saat itu, Lingga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD diperintahkan oleh Ketua DPRD Bagian Sitopu untuk membuat surat Kemendagri yang berisikan tentang rapat.
Namun, Lingga memerintahkan Kabag Persidangan untuk membuat surat yang berisikan untuk memberhentikan sementara Drs Marim Purba sebagai Walikota Siantar. Akhirnya, surat dari Kemendagri untuk menonaktifkan Walikota Drs Marim Purba dari jabatannya, diterbitkan. Setelah Bagian Sitopu meninggal dunia, Lingga Napitupulu pada periode berikutnya terpilih menjadi Ketua DPRD Siantar.