MEDAN, HETANEWS.com - AKBP Achiruddin Hasibuan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik yang digelar pada 2 Mei 2023.
Sidang itu digelar akibat pembiaran yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin saat anaknya, Aditya Hasibuan (19 tahun) duel dengan Ken Admiral (19).
Atas sanksi tersebut, AKBP Achiruddin mengajukan banding.
Kabid Propam Polda Sumut Dudung Adijono mengatakan saat ini pihaknya sudah menyerahkan berkas banding AKBP Achiruddin ke Mabes Polri.
“(Berkas banding) sudah di Mabes Polri, banding sudah diterima oleh kita. Kita hanya meneruskan ke Propam Mabes Polri,” kata Dudung di Polda Sumut pada Jumat (26/5).
Meski begitu, Dudung tak merinci kapan berkas tersebut diserahkan ke Mabes Polri.
Saat ditanyai soal jadwal sidang, Dudung menyebut jadwal tersebut akan disampaikan oleh Mabes Polri Sendiri.
“Tergantung Mabes Polri,” kata Dudung.
Sebelumnya, nama Achiruddin mencuat setelah muncul video duel Aditya Hasibuan melawan Ken Admiral bulan April 2023 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiaran aksi duel itu.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus gudang solar ilegal. Ia diduga menerima upah jasa atas pengawasan gudang solar ilegal tersebut.