Siantar, hetanews.com- Budi Alamsyah (35), terdakwa kasus pembunuh dan pembantaian satu keluarga, terancam hukuman 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Kejari Pematangsiantar, Rabu (29/7/2015). Penduduk Jalan Ade Irma Suryani itu dinyatakan telah melanggar pasal berlapis yakni pasal 340, 351 ayat (3) dan pasal 365 KUHP. Dalam kasus ini, Budi telah menewaskan satu orang sepupunya Yose Riza Sitorus alias Riza dan dua saudaranya Saurma Meliyanti Sitorus dan Rimayanti Nasution mengalami luka parah.
Menurut Jaksa, Secsio J Nainggolan SH dan Samuel Sinaga SH, terdakwa sudah sakit hati dan dendam terhadap korban Yose Riza alias Riza Sitorus karena tidak diijinkan masuk ke rumah diklaim terdakwa adalah milik opungnya. Sebab, menurut korban, rumah yang berdiri diatas tanah PJKA tersebut adalah rumah yang dibangun oleh mamaknya. Hingga terdakwa pergi membawa pakaiannya dan meninggalkan rumah tersebut.
Sesuai fakta persidangan, terdakwa telah berulangkali mengintai korban di dalam rumah tersebut dan beberapa kali gagal melakukan aksinya karena beberapa hal. Hingga tepatnya pada akhir Oktober 2014 sekira pukul 04.00 wib, terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban di jalan Sudirman Pematangsiantar. Melalui lobang pintu, terdakwa melihat korban Yose Riza, Saurma Meliyanti Sitorus dan Rimayanti Nasution sedang tertidur. Lalu, Ia masuk lewat jendela dengan membawa broti dan pisau yang telah diselipkan dipinggangnya.
Setelah berada di dekat korban, Yose bergerak sehingga terdakwa memukul kepala belakang korban dengan broti, juga dua korban lainnya. Dua korban lainnya sempat melakukan perlawanan dan terjadi pergumulan. Bahkan pisau yang dipegang terdakwa sempat jatuh, hingga korban Saurma pura-pura mati. Usai pembantain tersebut, terdakwa memastikan korbannya tidak bergerak lagi.
Kemudian, terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor korban, hp dan sejumlah barang berharga lainnya milik korban. Saat akan meninggalkan para korbannya terdakwa melihat Rimayanti dengan berlumuran darah keluar dan teriak minta tolong.Terdakwa ditangkap seminggu setelah kejadian karena sempat kabur ke Pekanbaru.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, terdalwa didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir SH pun menunda persidangan hingga Rabu mendatang.