HUMBAHAS - Perwakilan warga Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari menolak menolak pelepasan hutan adat seluas 1.763 Ha di Dusun I dan II Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari, Humbahas.
Dikhawatirkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja menciptakan isu membuat kegaduhan hingga menyerobot tanah ulayat mereka.
“Kedatangan kami hari ini ingin mengklarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat, yang beredar di masyarakat Kecamatan Parlilitan,” kata Saut tumanggor, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Adat Sionom Hudon, Kamis (25/5/2023).
Salah satu Tokoh Masyarakat dari Desa Simataniari, Pinus Sitanggang menegaskan masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat itu.
Namun ada isu wacana SK pelepasan tanah adat oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Pihaknya kemudian mendatangi kantor Bupati Humbahas, untuk mempertanyakan tentang kebenaran wacana tersebut.
“Dengan ini kami menyatakan sikap sangat keberatan jika hal itu benar adanya,” kata Pinus.
Sementara itu Sekda Humbahas Tonny Sihombing mengklarifikasi bahwa isu itu tidak benar. .
Menurutnya, sebelum dilaksanakan pelepasan Pemkab Humbahas akan terlebih dahulu duduk bersama dengan masyarakat setempat.
Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi perselisihan di antara masyarakat.
“Sejauh ini belum ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Humbahas terkait wacana SK pelepasan tanah adat tersebut,” ujar Toni.