MEDAN, HETANEWS.com - Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas yang merobek kelamin istrinya terancam 10 tahun kurungan penjara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat ayat 2, undang-undang penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun.

Namun demikian, polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,”kata AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya. Untuk mengobati luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.

“itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijaahi antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.”

Sebelumnya, Muksin Nasution (36), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara terpaksa mendekam dibalik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni merobek kemaluan sang istri menggunakan jemarinya.

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.

Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut. Kemudian Muksin pun memaksanya.

Saat posisi Muksin berada di atas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya itu lalu menariknya hingga robek. Robekan ini diperkirakan mencapai 10 sentimeter.

“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban.Setelah itu di koyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,”kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

Setelah melakukan KDRT, pelaku melarikan diri. Sementara istrinya mengadu ke kantor Polisi. Muksin ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga: Robek Kemaluan Istri Gegara Tolak Bercinta Berujung Muksin Jadi Tersangka

Sumber: tribunnews.com