SIANTAR - Mahkamah Agung (MA) diminta segera mengeluarkan hasil putusan atas usulan DPRD yang memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar.

Putusan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan tanda tanya dari kalangan masyarakat, serta menepis adanya isu lobi yang ingin menggagalkan putusan MA.

Desakan itu disampaikan usai diskusi Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (KAMPAS) pada Rabu 23 Mei 2023. KAMPAS siap menggelar aksi unjuk rasa karena mosi tak percaya atas kepemimpinan Susanti Dewayani.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Siantar Bill Fatah dalam keterangannya menilai, putusan MA akan memberikan kepastian hukum atas uji permohonan DPRD terkait pemakzulan.

Sementara Ketua Koalisi Pemuda Siantar-Simalungun (Kopasis), Rifqi Pratama meyakini MA akan menjatuhkan putusan sesuai dengan permohonan DPRD.

"Kita yakin kalau melihat banyaknya permasalahan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan selama Susanti memimpin. Maka sudah selayaknya MA memutuskan pemakzulan," ujar Rifqi dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, upaya pemakzulan ini menjadi pembelajaran kedepan agar masyarakat bisa memilih pemimpin yang tidak sewenang-wenang.

Koordinator Aksi KAMPAS, Gading S menambahkan, pasca pemakzulan oleh DPRD, tidak ada perubahan signifikan kepemimpinan Wali Kota Susanti.

Untuk itu pihaknya berharap MA dapat memutuskan seadil-adilnya dengan memperhatikan kondisi masyarakat Siantar.

Dis sisi lain, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun, Armada Prawira mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa atas mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Susanti Dewayani

"Kami berharap Hakim MA harus bijaksana dengan mendengarkan suara-suara dari bawah atas pelanggaran hukum Walikota, sehingga berdampak dengan ketidak percayaan kami lagi dengan Walikota." ucapnya.