SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Diduga sebagai otak atau mafia Tanah, Adil Anwar als Atek (74) akhirnya ditangkap setelah dinyatakan DPO selama 3 tahun oleh Poldasu sejak tahun 2020.
Ia ditangkap dari Penang, Malaysia oleh Tim Diskrimum Poldasu bekerjasama dengan Intrpol Polri dan Polisi Diraja Malaysia pada 9 Mei 2023 dan selanjutnya diserahkan ke Kejatisu diteruskan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (24/5/2023).
Karena tindak pidana yang dilakukan Atek terjadi di Simalungun atas kasus jual beli tanah. Ia menjadi perantara dan menawarkan sebidang tanah kepada korban Sendi Bingei dan Edwin Bingei Purba Siboro.
Padahal tersangka Atek mengetahui jika tanah yang ditawarkan kepada korban masih dalam sengketa, sehingga mengakibatkan saksi korban Sendi Bingei Purba Siboro dan Edwin Bingei Purba Siboro mengalami kerugian 26 Milyar.
Dalam kasus tersebut melibatkan mantan kepala BPN Eduard Hutabarat (sudah dihukum 4 tahun) dan BM Situmorang (meninggal dunia).
Eduar terbukti memberikan keterangan palsu dalam bukti Autentik. Menerbitkan akte tanah pengganti dan membuat surat pernyataan Cek Bersih tanggal 7 Januari 2019 yang menyatakan tidak ada masalah/sengketa atas SHM Nomor 43/Desa Sibaganding seluas 26.576 M2.
Sebelumnya, notaris Heriani telah memohonkan Roya ke BPN Simalungun. Lalu Heriani membuat pengikat jual beli No 11/2019 dan No 21/2019 antara BM Situmorang (meninggal dunia) dengan korban Sendi dan Edwin Bingei).
Sehingga terjadi transaksi pembayaran jual beli melalui Atek. Tapi faktanya, setelah SHM No 43 dibalik namakan an Sendi dan Edwin Bingei, malah tidak bisa menguasai lahan tersebut.
Karena berdasarkan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan membatalkan SHM Nomor 43 tersebut. Sehingga Sendi dan Edwin Bingei merasa ditipu dan rugi Rp 26 Miliar.
Kepada tersangka Atek dijerat dengan pasal 378 ataupun pasal 372 KUHP.
Demikian dijelaskan Kajari melalui Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian kepada wartawan siang itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, Atek dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.