SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Warga Huta III Nagori Huta Parik Ujung Padang Kabupaten Simalungun menggugat Pemkab Simalungun. Karena dihalang - halangi menggunakan gak pilihnya oleh Panitia Pemilihan pada Pilpanag yang telah berlangsung pada 15 Maret 2023 lalu.

"Jadi ini bukan sengketa Pilkada/Pilpanag (pemilihan kepala Nagori) yang harus diselesaikan dengan cepat. Ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH), dimana warga tidak diperbolehkan menggunakan haknya untuk memilih," tegas Arif SH kepada wartawan di PN Simalungun, Rabu (24/5/2023).

Syarifuddin SH dan Lili Irianto SH sebagai kuasa Penggugat (52 warga yang tidak diperbolehkan menggunakan haknya) telah melayangkan gugatan ke PN Simalungun dengan Nomor :50/Pdt.G/2023/PN Sim.

Persidangan sudah mulai digelar pada Selasa (23/5/2023) dipimpin hakim Golom Silitonga, masih agenda memeriksa kelengkapan berkas.

Syarifuddin yang akrab dipanggil Arif menjelaskan dalam gugatan tersebut ada beberapa pihak yang dijadikan sebagai Tergugat (Tergugat I - Tergugat VI). KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Badan Permusyawaratan Desa (BPD/Maujana, Panwas Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) dan Pemkab Simalungun.

Warga yang mengetahui namanya tidak terdaftar dalam DPS/DPT telah melaporkan ke Kepala Dusun (Kadus). Diteruskan ke Panitia Pemilihan Pangulu Huta Parik (PPPHP), KPPS, PPS tapi tidak mendapat tanggapan.

Hingga pada pelaksana Pilpanag, warga mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa e-KTP dan KK untuk dapat menggunakan gak pilihnya, berdasarkan Permendagri No 112/2014, "jika tidak terdaftar dalam DPT, dapat membawa e-KTP dan KK untuk menggunakan hak pilihnya dan panitia tidak berhak menghalangi ".

Warga juga sangat mengesalkan sikap panitia yang tidak mau mendatangi warga yang sedang sakit untuk menggunakan hak nya. Justru mendapat jawaban "bawa saja kemari naik ambulance," sebut Arif dalam gugatannya.

Ketidakpuasan warga berkahir di Pengadilan, yang sangat mengharapkan keadilan melalui gugatan Perbuatan Melawan hukum.

Warga meminta agar Bupati Simalungun tidak menerbitkan SK Pangulu terpilih Nagori Huta Parik. Atau melakukan tindakan hukum lain seperti pelantikan sebelum para Penggugat menggunakan hak pilihnya melalui pemungutan suara tambahan

Karena kata Arif,warga telah mengajukan surat ke Pemkab Simalungun melalui DPMN dan tidak ditanggapi.

Para Penggugat berharap putusan yang seadil-adilnya oleh majelis hakim PN Simalungun agar mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dan memutuskan agar dilaksanakan pemungutan suara tambahan.